Dijelaskan Ferry Irawan peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah dia Ferry Irawan dan istrinya Venna Melinda terlibat cekcok pada 7 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Buah Buahan yang Baik Untuk Mencegah Kanker Payudara, Kaum Wanita Wajib Tahu
"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri," kata Ferry Irawan.
"Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," kata Ferry Irawan.
Sementara itu Venna Melinda sebelumnya melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri Jawa Timur.
Baca Juga: Luar Biasa, Anies Baswedan Diundang Jamuan Makan Siang Awal Tahun di London Bersama Tokoh Penting
Kemudian kasus Kekerasan yang dilaporkan Venna Melinda tersebut dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Maju Jadi Calon Ketum PSSI Untuk Periode 2023-2027
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pasal tersebut dijatuhkan kepada Ferry Irawan karena terdapat kekerasan fisik dan juga psikis terhadap korban dalam hal ini Venna Melinda.***