SLEMAN, ViewJabar.com — Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pengendara motor yang diduga nekat merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aksi tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Rekaman video yang memperlihatkan aksi tersebut kemudian viral dan menuai beragam kecaman dari warganet.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaos putih turun dari sepeda motornya ketika palang perlintasan masih dalam kondisi tertutup. Diduga karena tidak sabar menunggu kereta melintas, pria tersebut kemudian terlihat berusaha membuka hingga merusak palang pintu.
Bagian ujung palang terlihat patah. Kabel yang terhubung dengan bagian palang juga tampak terlepas dari kayu.
“Pemuda seberang ini tiba-tiba maju dan enggak sabar mau maksa palang pintu kereta dibuka. Sampai akhirnya putus kabel dan kayunya,” demikian keterangan dalam video yang salah satunya diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada Minggu (9/8/2026).
Tak berhenti di situ, pria tersebut juga terlihat mencoba merusak palang pintu di sisi seberang. Namun upayanya gagal. Palang akhirnya terbuka setelah kereta melintas.
Sejumlah warga disebut sempat berusaha menghentikan aksinya. Namun, pria tersebut diduga berhasil meninggalkan lokasi.
Dalam rekaman juga terdengar pria tersebut mengeluhkan palang yang sudah diturunkan meski menurutnya kereta masih cukup jauh.
“Kereta masih jauh udah dipalang,” ucap pria tersebut saat mendapat peringatan dari warga.
KAI Tempuh Jalur Hukum
Aksi tersebut langsung mendapat perhatian dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Petugas melakukan perbaikan terhadap fasilitas perlintasan dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyayangkan tindakan tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
KAI memastikan insiden tersebut tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api. Namun, pihak KAI tetap menempuh jalur hukum atas kerusakan fasilitas perlintasan.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” tegas Feni.
KAI juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan langkah pencegahan dan pengamanan di sekitar perlintasan kereta api.