BANDUNG, ViewJabar.com - Curhatan seorang pengendara terkait pengalaman saat terkena tilang di kawasan Cinunuk-Cileunyi hingga Cibiru, Kabupaten Bandung, mendadak viral di media sosial.
Keluhan tersebut diunggah melalui akun TikTok @senyap0_12 pada Jumat (14/8/2026). Dalam unggahannya, pengendara mengaku sepeda motor miliknya ditahan setelah terkena penindakan.
Pengendara tersebut mengakui kendaraan yang digunakan memiliki sejumlah persoalan administrasi, di antaranya pajak kendaraan yang telah mati serta dirinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, hal yang kemudian menjadi sorotan adalah klaim mengenai uang yang disebut harus dibayarkan untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Sempat Viral Tuding Polisi Minta Rp2,4 Juta saat Kena Tilang di Bandung, Pengendara Kini Minta Maaf
Dalam curhatannya, pengendara mengaku diminta membayar hingga Rp2,4 juta.
"Hati-hati ya ges yang melintas ke Cinunuk, Cileunyi, Cibiru. Pagi sore selalu ada, entah razia apa. Kalau ditilang di sini minta tebusannya Rp2,4 juta dan motor yang ditahan," demikian isi unggahan yang beredar.
Unggahan itu pun langsung menuai beragam respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan prosedur penindakan hingga nominal uang yang disebut diminta kepada pengendara.
Namun, klaim mengenai permintaan uang sebesar Rp2,4 juta tersebut sebelumnya masih sebatas keterangan dari pengunggah dan belum dapat dipastikan sebagai denda resmi maupun pungutan di luar prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Bandung memberikan klarifikasi melalui kolom komentar.