Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menyebut anggota yang bersangkutan telah diproses oleh Propam Polresta Bandung.
"Untuk saat ini anggota tersebut sudah diproses oleh Propam Polresta Bandung. Apabila menemukan gangguan kamtibmas segera hubungi call center Polri 110," tulis akun @Polresta Bandung.
Tanggapan tersebut membuat perhatian publik semakin tertuju pada proses pemeriksaan internal.
Masyarakat kini menunggu hasil penanganan Propam untuk mengetahui secara jelas duduk perkara serta memastikan prosedur penindakan yang sebenarnya terjadi di kawasan Cinunuk-Cileunyi-Cibiru.(*)