News

Sempat Viral Tuding Polisi Minta Rp2,4 Juta saat Kena Tilang di Bandung, Pengendara Kini Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:38 WIB
Pengendara Viral soal Tilang Rp2,4 Juta Akhirnya Minta Maaf. (ViewJabar)

BANDUNG, ViewJabar.com - Kasus dugaan permintaan uang Rp2,4 juta dalam penindakan tilang di kawasan Cinunuk-Cileunyi-Cibiru, Kabupaten Bandung, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pengendara maupun kepolisian.

Sebelumnya, curhatan seorang pengendara bernama Ali Ardiansyah viral di media sosial setelah ia mengaku diminta membayar hingga Rp2,4 juta setelah sepeda motornya ditilang. Keluhan tersebut diunggah melalui akun TikTok @senyap0_12 pada Jumat (14/8/2026).

Dalam unggahannya, Ali mengingatkan pengendara lain agar berhati-hati saat melintas di kawasan tersebut. Ia juga mengaku sepeda motornya ditahan setelah dilakukan penindakan.

Baca Juga: Viral Curhatan Tilang Rp2,4 Juta di Bandung, Kini Anggota Polisi Diproses Propam

Namun, setelah dilakukan verifikasi, Ali akhirnya mengakui bahwa dirinya memang melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Setelah diverifikasi, ternyata memang saya melanggar, yakni STNK mati, merubah plat nomor dan tidak mempunyai SIM," ujar Ali, Sabtu, (14/8/2026) malam.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada petugas kepolisian yang menurutnya telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sekali lagi saya memohon maaf ke bapak Polisi yang telah membantu saya saat ini," lanjutnya.

Sementara itu, pihak Polresta Bandung memberikan penjelasan terkait penindakan yang dilakukan anggotanya.

Petugas Kepolisian yang menilang pengendara, menyatakan proses penilangan telah dilakukan sesuai prosedur dan pasal yang dikenakan telah disesuaikan dengan pelanggaran yang ditemukan.

Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi antara petugas dan pelanggar.

"Insiden tersebut murni kesalahpahaman. Saya sudah melakukan penilangan, dan pasal-pasal yang dituliskan sudah sesuai dengan pasal yang dilanggar," jelas pihak kepolisian.

 

Terkait tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp2,4 juta, petugas membantah bahwa uang tersebut merupakan pungutan yang harus diberikan kepada polisi.

Menurut penjelasan kepolisian, apabila terdapat nominal denda tilang yang harus dibayarkan, pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi, salah satunya melalui BRI, bukan diserahkan kepada petugas secara langsung.

Halaman:

Tags

Terkini