Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan yang sebelumnya ramai di media sosial disebut sebagai kesalahpahaman dan emosi sesaat dari pihak pelanggar.
Sebelumnya, unggahan tersebut memang sempat memicu keresahan warganet. Banyak yang mempertanyakan prosedur penindakan serta asal-usul nominal Rp2,4 juta yang disebut dalam video.
Polresta Bandung juga sebelumnya merespons unggahan tersebut dan menyebut anggota yang bersangkutan telah diproses oleh Propam Polresta Bandung.
Kini, setelah dilakukan verifikasi, pengendara mengakui adanya sejumlah pelanggaran administrasi dan kepolisian menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan sesuai prosedur.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, masa berlaku STNK, kesesuaian pelat nomor, serta kepemilikan SIM sebelum berkendara.(*)