Seluruh pelayanan SIM Keliling itu, dilakukan dari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB., dan untuk Jumat-Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB., jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Nah, jangan sampai terlewat masa berlaku SIM A dan C anda. Pastikan sebelum mengunjungi mobil Pelayanan SIM Keliling, seluruh persyaratan telah dipersiapkan.
Adapun untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 80.000 selain itu ada juga tarif tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp135.000.
Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika terbukti melanggar aturan, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: SIM Keliling, Solusi Pemohon SIM Bagi Warga Tasik Selatan
Pantau terus jadwal selama sepekan Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang Jabar, melalui ViewJabar.com.
Semoga bermanfaat.***