VIEWJABAR - Polres Garut gelar konfrensi pers di Aula Mumun Surachman, terkait kasus dua oknum anggota kepolisian, diduga nekat melakukan aksi pemerasan dan pencurian di wilayah hukum Garut, belum lama ini.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan dua oknum anggota polisi tersebut melakukan aksi pemerasan dan pencurian adalah polisi aktif, inisial
BW (30) anggota Polres Sukabumi dan ADP (30), anggota Polres Garut. Keduanya nekad melakukan aksi pemerasan dan pencurian di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami telah mengamankan dua oknum anggota polisi aktif yang menjadi pelaku pemerasan dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini mereka sedang diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri untuk direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat" kata Yonky di Mapolres Garut Selasa 20 Februari 2024.
Ia menuturkan, apa yang dilakukan kedua oknum anggota polisi tersebut benar-benar sudah mencoreng institusi Polri dan tidak bisa ditolelir. Tak hanya melakukan aksi kejahatan berupa pemerasan dan pencurian, mereka juga ketahuan merupakan pengguna narkoba.
Bahkan, aksi kejahatan yang mereka lakukan pun motifnya karena butuh uang untuk membeli narkoba. Tes urine yang telah dilakukan terhadap mereka menunjukan hasil positif.
Kapolres menyebutkan, tindakan tegas yang dilakukan terhadap dua oknum anggota Polri tersebut merupakan bukti penegakan hukum di Polres Garut yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.
Baca Juga: Buah Tomat Mimiliki Kandungan Vitamin Tinggi dan Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Faktanya
Disebutkan, tindakan ini sebagai bentuk keseriusan jajaran kepolisian di Garut dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Menurut Kapolres, aksi kejahatan yang dilakukan kedua oknum polisi itu terungkap setelah mereka melakukan pemerasan dan pencurian kepada warga Kecamatan Leles pada Jumat 16 Februari 2024.
Adapun modusnya, mereka bersama empat anggota komplotannya berpura-pura sebagai anggota Reserse menangkap korban karena telah menjual obat keras secara eceran.
"Dengan mengenakan rompi polisi dan senjata air soft gun, komplotan ini membawa korban dengan cara diikat dan ditutup matanya dengan menggunakan lakban. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 9 juta dan barang berharga berupa handphone dan satu unit motor, korban dibuang di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler," ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap dalang dari aksi kejahatan itu adalah kedua oknum polisi tersebut. Uang hasil kejahatan pun dibagi-bagikan dan oleh kedua tersangka digunakan untuk membeli narkoba.
Artikel Terkait
Warga Kabupaten Garut Laporkan Terjadi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Fakta
Kebiasaan ini Berpotensi Ganggu Kesehatan Otak, Anda Tak Menyadari Justeru Sering Melakukannya, Benarkah?
Sayangi Jantung Anda, Lakukan Perubahan Guna Jaga Kesehatan, Ini Faktanya
Setelah Pencoblosan DPC PDIP Garut GelarJenguk Warga Terdampak Kebakaran
Buah Tomat Mimiliki Kandungan Vitamin Tinggi dan Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Faktanya
Nómor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Peroleh 57,59% di Dapil Jabar XI Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
Barnas Ajidin Pj Bupati Garut Tandaskan Dorong Pembangunan Pariwisata dan Budaya di Wilayahnya, Sebut PAD