Aksi Razia Transpuan di Bogor: Penegakan Ketertiban atau Persekusi?

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi persekusi terhadap kaum minoritas. (Magdalene)
Ilustrasi persekusi terhadap kaum minoritas. (Magdalene)

JAKARTA, ViewJabar.com - Kota Bogor tengah dihadapkan pada ketegangan sosial menyusul serangkaian aksi yang menyasar komunitas transpuan di sejumlah titik strategis seperti kawasan Mall BTM, Pasar Anyar, dan Bubulak.

Insiden yang direkam dan disebarkan melalui media sosial ini memicu polarisasi pandangan yang tajam mengenai batas antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia.

Perspektif Pendukung "Aksi Penertiban"

Bagi sebagian masyarakat yang terlibat dalam aksi tersebut, tindakan yang dilakukan bukanlah sebuah kejahatan, melainkan upaya menjaga norma sosial dan ketertiban umum.

Mereka berargumen bahwa aktivitas kelompok transpuan di ruang publik telah melampaui norma kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bogor.

Legitimasi gerakan ini semakin menguat pasca-disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, kelompok LGBT dikategorikan sebagai ancaman non-militer.

Pendukung aksi memandang Perpres ini sebagai dasar hukum bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan mereka.

Bagi mereka, "penertiban" adalah bentuk kepedulian terhadap ketahanan moral masyarakat yang merasa terganggu oleh kehadiran komunitas tersebut.

Perspektif Amnesty International Indonesia

Di sisi lain, Amnesty International Indonesia secara tegas mengutuk aksi tersebut sebagai tindakan persekusi yang melanggar hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menekankan bahwa tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, penyiraman air kencing, hingga pemaksaan membuka pakaian adalah pelanggaran berat yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan moral apa pun.

Amnesty merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan hukum internasional, yang mendefinisikan persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Amnesty menilai bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, dengan dalih menafsirkan Perpres 111 Tahun 2025, justru menciptakan iklim kekerasan yang membahayakan kelompok minoritas dan melanggar kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negaranya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X