JAKARTA, ViewJabar.com – Drama hukum terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir di ranah pidana.
Terkini, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang telah mencuat ke publik sejak Oktober 2022 ini mencapai babak baru pada April 2025, saat Jokowi resmi melaporkan sejumlah pihak atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo. Tak terima dengan status tersebut, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan dalil bahwa proses penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak sah.
Menanggapi hal itu, anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, dalam keterangannya di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi, bahkan melampaui standar minimal alat bukti.
Kantongi 3 Alat Bukti Sah
Oemar membeberkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal," tegas Oemar.
Ia merinci, bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan dari 26 orang ahli.
Seluruh bukti ini pun telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada 19 Juni 2026.
Artikel Selanjutnya
Hari Pertama MPLS, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dihebohkan Dugaan Teror Bom
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Hari Pertama MPLS, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dihebohkan Dugaan Teror Bom