JAKARTA, ViewJabar.com - Sebagian publik di media sosial, sedang hangat memperbicangkan dugaan kasus korupsi yang menjerat aparat penegak hukum dari instansi Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Belakangan, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyita dugaan harta milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah taktis Polri itu berawal dari penggeledahan rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026 dini hari.
Sesuai penggeledahan, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut, penyitaan itu sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, totalnya senilai Rp476 miliar," kata Totok dalam keterangan resminya, pada hari yang sama.
Apa yang Melatari Penggeledahan Rumah Jampidsus?
Dalam kasus ini, penggeledahan sebuah rumah di Sentul, merupakan bagian dari penyidikan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, pada 12 lokasi berbeda, pada Rabu, 8 Juli 2026 malam.
Kediaman Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung, menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU.
"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi dikutip dalam keterangannya, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Budi menyebutkan, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Di tengah sorotan ihwal penggeledahan rumah Jampidsus itu, sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan aksi pengangkapan Kejagug terhadap seorang anggota Polri, yakni Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Jenderal Bintang Satu Polri itu diduga masuk pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Artikel Terkait
Kafe de'Clan Cipete Digeledah, Polisi Sita Brankas Dinding Berisi Dolar Terkait Korupsi BUMN
Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Usai Polisi Temukan Brankas Rahasia di Kafe de'CLAN Signature Cipete
Polisi Sita Emas 74 Kg Senilai Rp 476 Miliar dari Brankas Rahasia di Sentul Imbas Kasus Korupsi Batu Bara
Mapolda Metro Jaya Mencekam, 50 Pria Berambut Cepak Datang Usai Rumah Jampidsus Digeledah
Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI: Pernah Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya hingga Asabri