Korupsi Makan Bergizi Gratis: Jenderal Polisi Aktif Ditangkap, Diduga Terima Fee Food Tray

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16 WIB
Eks Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan yang kini menjadi tersangka baru kasus korupsi program MBG. (Istimewa)
Eks Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan yang kini menjadi tersangka baru kasus korupsi program MBG. (Istimewa)

JAKARTA, ViewJabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Anggota polisi aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Lalu sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum akhirnya menduduki posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca Juga: BGN Diobrak-abrik, Kemenkeu Kini Kirim 'Mata-mata' Awasi SPPG di Daerah

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).


Dalam pelaksanaannya, Syarief mengungkapkan bahwa Lalu mengondisikan pengadaan barang demi keuntungan pribadi.

Jenderal bintang satu tersebut memerintahkan saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan fiktif atau boneka sebagai wadah penjualan wadah makanan (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga jual wadah tersebut pun sudah dikatrol atau ditentukan sepihak.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," jelas Syarief terkait modus operandi operasional tersangka.


Akibat perbuatan tersebut, Lalu dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto KUHP.

Penetapan Lalu menambah panjang daftar petinggi yang terseret. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.


Kejagung membeberkan bahwa program MBG ini sejatinya wajib dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun pada praktiknya, banyak penunjukan SPPG yang menyimpang karena mengutamakan kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN.

Mirisnya, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut sebenarnya sama sekali tidak memenuhi syarat legalitas maupun operasional untuk menjadi mitra SPPG.

Penyimpangan ini berujung pada penggelembungan dana (mark up) besar-besaran dalam pengadaan barang, yang memicu kerugian negara dan menghambat kelancaran program MBG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB
X