JAKARTA, ViewJabar.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kembali menjadi sorotan.
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap SAM, sehingga ia kini berstatus sebagai buron internasional yang sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko. Ia mengungkapkan bahwa red notice terhadap SAM telah diterbitkan oleh Interpol pada 9 Juli 2026.
"Red notice sudah terbit minggu lalu," ujar Untung kepada awak media pada Senin (3/8/2026).
Menurut Untung, hingga saat ini SAM diketahui masih berada di Mesir.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Interpol, SAM terdaftar dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987. Dalam data tersebut juga disebutkan bahwa ia merupakan warga negara Indonesia yang menguasai tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab.
Interpol turut mencantumkan ciri fisik berupa jenggot hitam sebagai identitas yang dapat dikenali.
Dalam keterangan yang dimuat Interpol, permintaan red notice diajukan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada 24 April 2026 atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Laporan kasus tersebut diterima kepolisian sejak 28 November 2025.
Perwakilan para korban, Achmad Cholidin, menyebut dugaan tindakan yang dilakukan SAM telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Selain itu, sempat muncul dugaan intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan yang telah dibuat.
Kesaksian lain juga disampaikan Ustaz Abi Makki. Ia mengaku dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santri pernah terjadi pada 2021.
Saat itu disebut telah dilakukan pembicaraan dan SAM berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan serupa kembali muncul pada 2025 hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi.
Penyidik Bareskrim mengungkapkan terdapat beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, yakni di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, serta Mesir. Namun, kepolisian belum menjelaskan secara rinci kronologi di masing-masing lokasi tersebut.
Di sisi lain, melalui akun media sosialnya, SAM membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menepis anggapan bahwa keberangkatannya ke Mesir merupakan upaya melarikan diri dari proses hukum.
Artikel Terkait
Tragedi KKN Tanah Bumbu! Pikap Ringsek Dihantam Truk Tangki, 7 Orang Meninggal Dunia
Heboh! Kopilot Malaysia Airlines Diamankan di Soetta, Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu