JAKARTA, ViewJabar.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Selanjutnya, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik saat turun dari kendaraan sebelum berjalan memasuki area rutan dengan pengawalan petugas.
Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Ia mulai memberikan keterangan kepada penyidik sejak pukul 13.00 WIB sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah aparat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan yang kini dilakukan Kejaksaan Agung.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri.
Sprindik terbaru diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie.
Sementara itu, tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout). Keempat perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.(*)
Artikel Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Pakar: Kejagung Tebang Pilih dan Tidak Adil!
Demo Mahasiswa di Gedung Kejagung Memanas, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili
Hotman Paris Mundur Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Faktor Kesehatan Jadi Alasan