JAKARTA, ViewJabar.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Tuntutan ini mencuat setelah pernyataan Hotman kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalistik.
PWI menegaskan bahwa martabat wartawan wajib dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan rasa sesalnya atas ucapan Hotman saat memberikan keterangan kepada media tersebut.
Menurutnya, ucapan itu berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja demi memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad menjelaskan bahwa PWI Pusat sama sekali tidak mempermasalahkan langkah hukum seorang advokat dalam membela kliennya, karena hal itu merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang meliput.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Akhmad.
Lebih lanjut, ia menilai advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.
Advokat berfungsi membela hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kedua pihak semestinya saling menghormati di ruang publik.
Atas dasar peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf terbuka jika pernyataannya telah memicu kesan merendahkan martabat wartawan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi dan memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," tambah Akhmad.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
PWI berkomitmen penuh untuk memberikan pembelaan serta perlindungan bagi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, maupun ancaman yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Bagi PWI, perbedaan pendapat adalah hal lumrah dalam demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan mutlak diperlukan demi menjaga kebebasan pers.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," pungkas Akhmad.
PWI Pusat menegaskan kembali komitmennya untuk berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi, serta memastikan setiap wartawan dapat bertugas tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat.(*)
Artikel Terkait
Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah