CIKAMPEK, ViewJabar.com - Seorang jurnalis bernama Fitri Agustini, yang akrab disapa Mpit, mengaku menerima sejumlah ancaman dan intimidasi pascapemberitaan dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan di kawasan PJT II Cikampek.
Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan laporan investigasi yang ia tulis mengenai kejanggalan pengelolaan lahan di wilayah tersebut.
Teror tersebut datang bertubi-tubi melalui panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Mpit mengungkapkan bahwa pelaku kerap melontarkan cacian, makian, hingga ancaman fisik yang spesifik.
Baca Juga: Dosen FH UGM Diduga Alami Doxing Usai Kritik Mutasi Pegawai Kementerian PU
"Setelah berita PJT II Cikampek itu ramai, saya sering mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, sampai ada kata-kata pistol dan mau cari saya," ungkap Mpit kepada wartawan.
Sayangnya, bukti rekaman percakapan tersebut sulit didapatkan.
Mpit menuturkan bahwa keterbatasan alat kerja menjadi kendala, lantaran ia hanya memiliki satu unit ponsel yang digunakan baik untuk berkomunikasi maupun sebagai alat dokumentasi di lapangan.
Komitmen Menjaga Independensi Pers
Pemberitaan yang memicu aksi teror ini merupakan bentuk kerja jurnalistik untuk memberikan kontrol sosial terkait dugaan penyalahgunaan tanah hasil pengerukan di PJT II Cikampek oleh oknum tertentu.
Meskipun di bawah bayang-bayang ancaman, Mpit menegaskan sikap tegasnya untuk tidak mundur.
"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran," tegasnya.
Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Pers
Kasus yang menimpa Mpit kembali menyoroti kerentanan jurnalis di lapangan. Tindakan intimidasi ini secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel Terkait
Dosen FH UGM Diduga Alami Doxing Usai Kritik Mutasi Pegawai Kementerian PU