Jurnalis di Cikampek Diteror Usai Bongkar Kasus Jual Beli Tanah PJT II

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Minggu, 19 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jurnalis Fitri Agustini diteror orang tak dikenal usai memberitakan dugaan jual beli tanah di PJT II Cikampek. (Istimewa)
Jurnalis Fitri Agustini diteror orang tak dikenal usai memberitakan dugaan jual beli tanah di PJT II Cikampek. (Istimewa)

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

 

Atas kejadian ini, Mpit berharap adanya perlindungan nyata dari aparat penegak hukum serta dukungan dari organisasi pers.

Hal ini dinilai krusial agar jurnalis di daerah dapat terus menjalankan tugas profesinya secara independen, aman, dan bebas dari intervensi maupun ancaman pihak manapun.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X