SAM menyatakan dirinya berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi pada 17 Maret 2026. Menurutnya, panggilan pemeriksaan dari kepolisian baru diterbitkan pada 30 Maret 2026, atau setelah dirinya berada di Mesir.
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Sementara itu, dengan terbitnya red notice Interpol, aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengupayakan kepulangan SAM ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang berlaku.($)
Artikel Terkait
Tragedi KKN Tanah Bumbu! Pikap Ringsek Dihantam Truk Tangki, 7 Orang Meninggal Dunia
Heboh! Kopilot Malaysia Airlines Diamankan di Soetta, Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu