Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Ungkap Percakapan dengan Istri Perkuat Dugaan Korupsi MBG

photo author
Redaksi, View Jabar
- Selasa, 28 Juli 2026 | 16:39 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN.  (YouTube/Kejaksaan RI)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)

JAKARTA, ViewJabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi alat bukti yang kuat dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan tersebut disampaikan tim Kejagung saat membacakan jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung di pengadilan pada Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung sejumlah alat bukti yang sah.

 

Baca Juga: Tragis! Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditusuk 10 Kali Usai Cekcok Antrean Sate Taichan

 

Jaksa mengungkapkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Salah satu bukti elektronik yang dipaparkan dalam persidangan adalah percakapan melalui aplikasi pesan antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

Menurut jaksa, isi percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan peran Lodewyk dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional sepanjang 2025 hingga 2026.

Kejagung juga menjelaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Penyidikan diawali dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk lebih dahulu diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya.

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.

Lodewyk sendiri merupakan satu dari tiga tersangka pertama yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ketiganya resmi diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Penyidik menduga sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun dalam program tersebut terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka sehingga diduga menjadi jalur aliran dana insentif operasional bernilai miliaran rupiah per hari atau triliunan rupiah setiap tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X