Selain itu, penyidikan juga menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga mengalami markup harga, serta pengadaan food tray atau ompreng yang diduga dilakukan dengan praktik penjualan bermasalah.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.(*)
Artikel Terkait
Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Dedi Mulyadi Kritik Minimnya CCTV di Area Bendungan
Tragis! Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditusuk 10 Kali Usai Cekcok Antrean Sate Taichan