Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Senin, 27 Juli 2026 | 17:13 WIB
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman ditangkap Bareskrim Polri bersama enam anggotanya terkait dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang. (Istimewa)
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman ditangkap Bareskrim Polri bersama enam anggotanya terkait dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang. (Istimewa)

JAKARTA, ViewJabar.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap AKP Pardiman.

Baca Juga: KemenHAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Bali

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," ujar Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026).

Selain AKP Pardiman, Bareskrim juga mengamankan enam anggota Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Tak hanya itu, seorang anggota Polda Aceh turut ditangkap dalam perkara yang sama.

 

Menurut Eko, para anggota kepolisian tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan saat menjalankan proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika.

 

Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

 

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X