Fakta Anyar Dugaan Korupsi yang Jerat Pejabat Polisi hingga Jaksa, dari Skandal Proyek MBG hingga TPPU

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Kamis, 9 Juli 2026 | 14:12 WIB
Aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG.  (Instagram.com/@isi.sumut)
Aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG. (Instagram.com/@isi.sumut)

Kejagung Sempat Tangkap Jenderal Polisi

Secara terpisah, Kejagung sempat menetapkan perwira tinggi Polri, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dugaan korupsi MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman sempat menyatakan pihaknya telah membongkar peran Jenderal Polri itu yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan)," ungkap Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga: Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI: Pernah Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya hingga Asabri

"Yang bersangkutan sempat menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," bebernya.

Dalam kasus ini, Lalu Muhammad Iwan diduga memanfaatkan taji jabatannya dengan memerintahkan 2 saksi kunci berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan satu perusahaan swasta fiktif.

Kejagung mengklaim, perusahaan tersebut sengaja didirikan sebagai sarana tunggal untuk memonopoli penjualan alat kelengkapan wadah makanan berupa wadah saji (food tray) alias ompreng besi, kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pada akhirnya, kasus yang menjerat pejabat Polri hingga Jampidsus itu lantas menuai sorotan tajam sebagian kalangan yang menilai bobroknya skandal korupsi yang membayangi aparat penegak hukum di Tanah Air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X