KARAWANG, ViewJabar.com – Satreskrim Polres Karawang meringkus pria berinisial DH (46) karena diduga memerkosa putri kandungnya selama 11 tahun sejak korban berusia 9 tahun.
Wiraswasta asal Kecamatan Karawang Timur tersebut ditangkap setelah korban yang kini berusia 20 tahun berani melapor ke Polres Karawang.
Langkah ini langsung direspons cepat oleh jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan tindakan terakhir pelaku dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, di rumah mereka.
Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya sebelum pelaku masuk secara tiba-tiba.
"Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi dibawah ancaman oleh pelaku," ungkap AKBP Fiki kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu kandung korban untuk memperkuat pembuktian.
DH saat ini sudah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Artikel Terkait
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Pengusutan Kasus oleh Polri
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU