KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT, Sita Uang Miliaran Rupiah

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:05 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ViewJabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Kamis (9/7/2026) malam.
 
 
Politikus PDI Perjuangan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai rupiah dan valas senilai miliaran rupiah.
 
 
"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
 
 
Etik Suryani menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta sejak Kamis pukul 20.00 WIB hingga Jumat pagi pukul 05.41 WIB.
 
Dengan menggunakan baju hitam dan masker, Etik enggan berkomentar kepada wartawan saat digiring masuk ke dalam bus menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, untuk diterbangkan ke Jakarta.
 
Petugas KPK turut membawa enam koper dan berkas-berkas dari lokasi pemeriksaan.
 
Dalam operasi yang berlangsung di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo ini, KPK mengamankan total 18 orang untuk pemeriksaan awal.
 
Sebanyak 9 orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan yang dibagi dalam dua kloter penerbangan.
 
"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," kata Budi.
 
Kloter kedua tiba Jumat siang yang membawa 5 orang, terdiri dari 3 ASN Pemkab Sukoharjo dan 2 pihak swasta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adis Cahyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X