Bantah Dalil Roy Suryo
Menanggapi dalil pihak Roy Suryo yang menyatakan tidak adanya bukti permulaan yang cukup, pihak Polda Metro Jaya menepisnya dengan tegas. Oemar menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun calon tersangka.
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP. Serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," jelasnya.
Penggunaan KUHAP Lama
Dalam persidangan tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengklarifikasi alasan penggunaan KUHAP lama dalam penyidikan ini.
Oemar menjelaskan bahwa perkara a quo telah masuk ke dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, Polda Metro Jaya melalui Oemar Sejo Adji menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang disampaikan pihak kuasa hukum Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026) lalu.
"Polda Metro Jaya menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," pungkas Oemar.(*)
Artikel Terkait
Hari Pertama MPLS, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dihebohkan Dugaan Teror Bom