Sementara Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan, perbuatan para tersangka ini telah dilakukan sejak lama. Dalam menjalankan aksinya, mereka cukup terorganisir.
Baca Juga: Setelah Pencoblosan DPC PDIP Garut GelarJenguk Warga Terdampak Kebakaran
Ia menjelaskan, mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan di empat tempat kejadian perkara (TKP). Namun petugas tidak begitu saja mempercayai pengakuan mereka dan saat ini pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan.
Ari menyampaikan,empat tersangka lain yang juga diamankan, yakni EH (20 ), ZRM (21), BRM (34), dan IYM (33). Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang merupakan pacar dari salah seorang oknum anggota polisi.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kita terus mengembangkan kasus ini termasuk mendalami dari mana mereka mendapatkan narkoba yang saat ini sedang ditelusuri jajaran Sat Narkoba," kata Ari Rinaldo.***
Foto
Artikel Terkait
Warga Kabupaten Garut Laporkan Terjadi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Fakta
Kebiasaan ini Berpotensi Ganggu Kesehatan Otak, Anda Tak Menyadari Justeru Sering Melakukannya, Benarkah?
Sayangi Jantung Anda, Lakukan Perubahan Guna Jaga Kesehatan, Ini Faktanya
Setelah Pencoblosan DPC PDIP Garut GelarJenguk Warga Terdampak Kebakaran
Buah Tomat Mimiliki Kandungan Vitamin Tinggi dan Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Faktanya
Nómor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Peroleh 57,59% di Dapil Jabar XI Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
Barnas Ajidin Pj Bupati Garut Tandaskan Dorong Pembangunan Pariwisata dan Budaya di Wilayahnya, Sebut PAD