Polres Garut Bongkar Aksi Kejahatan Libatkan Oknum Polisi Aktif, Ini Fakta

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Selasa, 20 Februari 2024 | 21:32 WIB
Kapolres Garut dan jajaranya sedang memperlihatkan barang bukti di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut, Jl. Jendral Sudirman, Karangpawitan, Garut (Istimewa)
Kapolres Garut dan jajaranya sedang memperlihatkan barang bukti di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut, Jl. Jendral Sudirman, Karangpawitan, Garut (Istimewa)

Sementara Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan, perbuatan para tersangka ini telah dilakukan sejak lama. Dalam menjalankan aksinya, mereka cukup terorganisir.

Baca Juga: Setelah Pencoblosan DPC PDIP Garut GelarJenguk Warga Terdampak Kebakaran

Ia menjelaskan, mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan di empat tempat kejadian perkara (TKP). Namun petugas tidak begitu saja mempercayai pengakuan mereka dan saat ini pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan.

Ari menyampaikan,empat tersangka lain yang juga diamankan, yakni EH (20 ), ZRM (21), BRM (34), dan IYM (33). Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang merupakan pacar dari salah seorang oknum anggota polisi.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kita terus mengembangkan kasus ini termasuk mendalami dari mana mereka mendapatkan narkoba yang saat ini sedang ditelusuri jajaran Sat Narkoba," kata Ari Rinaldo.***

Foto

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X