Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Garut Terima 4.000 Perkara Cerai Gugat

photo author
Adis Cahyana, View Jabar
- Senin, 29 Juni 2026 | 18:35 WIB
Ilustrasi ruang sidang di Pengadilan Agama. (MA)
Ilustrasi ruang sidang di Pengadilan Agama. (MA)

GARUT, ViewJabar.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut mencatat sebanyak 4.000 perkara cerai gugat telah diajukan oleh pihak istri hingga akhir Juni 2026.

Fenomena perceraian ini didominasi oleh pasangan berusia muda akibat faktor ekonomi dan ketidaksiapan mental.

Humas PA Kabupaten Garut, Furqon Rifai, menyatakan bahwa angka perceraian ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2026.

Sebagai perbandingan, jumlah cerai gugat pada tahun 2025 lalu mencapai 7.000 perkara.

Baca Juga: Tabrak Belasan Motor di Lampu Merah Bekasi, Truk Wing Box Tewaskan Pengemudi Ojol

"Cerai gugat memang mendominasi dibandingkan perkara yang lain. Hingga Juni tahun ini sudah mencapai sekitar 4.000 perkara, termasuk 46 perkara prodeo," ujar Furqon di Garut, Senin (29/6/2026).

Menurut Furqon, mayoritas gugatan cerai berasal dari pasangan yang berusia sekitar 30 tahun.

Masalah ekonomi kerap menjadi pemicu awal konflik rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan akibat kurangnya kesiapan mental saat menikah muda.

 

Pihak pengadilan tetap mengedepankan proses mediasi untuk menyelamatkan rumah tangga, terutama bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Secara total, PA Garut menerima 5.069 perkara tingkat pertama hingga akhir Juni 2026. Furqon menegaskan bahwa tidak semua laporan tersebut merupakan perkara perceraian, melainkan ada juga perkara warisan, wasiat, hibah, hingga zakat.


Kenaikan jumlah laporan ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan adanya layanan prodeo (bebas biaya) bagi warga tidak mampu.

 

PA Garut mengimbau masyarakat untuk mengurus perkara secara mandiri melalui sistem online dan menghindari calo.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X