BENGKULU, ViewJabar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada Kepala Desa (Kades) Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, Jerry Inderiawan.
Jerry dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp577 juta.
Selain hukuman kurungan, Jerry juga dikenakan denda puluhan juta rupiah dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
"(Dijatuhkan vonis) pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (terhadap Jerry), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp200 juta," ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.
Jika denda dan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dua Bawahan Kades Ikut Terseret
Aksi lancung Jerry tidak dilakukan sendirian. Dua bawahannya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Israwan dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Lensi Haryanto, turut menerima ganjaran hukum.
Keduanya divonis hukuman 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Kasus ini langsung menjadi pusat perhatian warga Bengkulu. Pasalnya, terungkap fakta mencengangkan bahwa sebagian uang hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan oleh Kades Jerry untuk melunasi utang pribadinya.
Modus Licik Berkedok 'Pemberdayaan Warga'
Di dalam persidangan, teronggok fakta mengenai modus operandi para terdakwa.
Mereka diketahui menarik dana dari rekening desa dengan dalih membiayai program pembangunan serta pemberdayaan warga.
Namun setelah diaudit, deretan kegiatan tersebut terbukti fiktif. Tidak hanya itu, dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya juga dicairkan tanpa dasar kegiatan yang jelas.
Uang tersebut justru mengalir ke kantong pribadi untuk membayar utang Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa dengan nilai mencapai Rp50 juta.
Palsukan Stempel dan Laporan Keuangan
Demi memuluskan aksi tersebut, para terdakwa menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Bahkan, Sekdes Israwan nekat membuat sendiri cap stempel tiruan milik penyedia barang dan jasa untuk memalsukan dokumen keuangan desa.
Penyidik juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga (mark up) dalam laporan pertanggungjawaban, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Rentetan penyimpangan ini menyisakan kerugian negara sebesar Rp577 juta.
Pihak Terdakwa dan Jaksa Masih Pikir-Pikir
Merespons putusan hakim, Kuasa Hukum para terdakwa, Redo Frengki, menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi banding.
"Kami akan pikir-pikir," ujar Redo pendek usai persidangan.
Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil sidang ini kepada atasan terlebih dahulu.
"Pada intinya semua yang kami dakwakan terbukti dalam putusan hakim. Nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," pungkas Ekke.***
Artikel Terkait
Usut Cekcok Sopir Alphard vs Satpam di Bundaran HI, Polisi Dalami Dugaan Korban Dipaksa Bersujud
Belum Setahun Diresmikan, Gerai Kopdes Pulau Buluh Batam Tutup Akibat Kendala Modal