Polda Jabar Gulung Sindikat Penipuan Online Nasional, 4 Pelaku Ditangkap

photo author
Redaksi, View Jabar
- Rabu, 1 Juli 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi penipuan online. (Istimewa)
Ilustrasi penipuan online. (Istimewa)

BANDUNG, ViewJabar.com — Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil menggulung sindikat penipuan dan kejahatan siber lintas provinsi beraset ratusan juta rupiah.

Dalam operasi senyap di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026 malam, polisi meringkus empat orang tersangka yang mengoperasikan modus penipuan berbasis media sosial berskala nasional.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pembongkaran jaringan ini berawal dari empat Laporan Polisi (LP) yang masuk ke meja penyidik sepanjang Maret hingga April 2026.

Baca Juga: Resmi: Persib Bandung Gandeng PSGC Ciamis Jadi Tim Satelit di Liga 2

"Operasi para tersangka ini menjangkau seluruh Indonesia karena mereka bermain di media sosial," ujar Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa, 30 Juni 2026.

 

Hendra memaparkan, komplotan ini menjerat para korbannya melalui platform populer seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dengan dua modus operandi utama.

 

Modus pertama berupa lowongan kerja fiktif dengan iming-iming gaji tinggi. Korban yang tergiur dipaksa menyetorkan data pribadi dan sejumlah uang dengan dalih "biaya perekrutan".

 

Sementara modus kedua dikemas dalam bentuk penipuan tugas berbayar (paid tasks). Pelaku membuat situs web khusus dan memerintahkan pengguna melakukan like serta comment demi mendapatkan komisi atau hadiah.

 

Namun, dana terkumpul di rekening penampungan tersebut hangus dan tidak pernah bisa dicairkan ke rekening pribadi korban.

Pada kesempatan yang sama, Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, merinci bahwa total kerugian materiil kumulatif yang diderita oleh seluruh korban dalam kasus ini mencapai Rp 801.794.698.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Astriyani.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X