VIEWJABAR – Mantan suami Almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, Selasa (8/11/22) menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan penyanyi Rizky Febian.
Dalam sidang yang digelar di PN Kelas I Bandung tersebut, melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiana mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
“Kami keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan kami mengajukan eksepsi terhadap majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Asep Sumirat,” kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiana.
Ditemui usai persidangan, Wati menjelaskan inti nota keberatan yang akan disampaikan terhadap majelis hakim yakni kaitan dengan hubungan antara dugaan kasus penggelapan dengan uang senilai Rp5 miliar.
“Secara rinci nanti kita akan sampaikan dalam persidangan berikutnya, intinya adalah kaitan hubungan perkara dugaan penggelapan dengan uang Rp5 miliar yang disebut dalam dakwaan,” sambungnya.
Sementara itu, terhadap awak media Teddy mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU itu dinilai kurang dimengerti dengan perkara yang saat ini dihadapinya, sehingga mengajukan keberatan.
“Saya pikir pembacaan dakwaan tadi dalam persidangan agak sedikit kurang dimengerti subtansi permasalahan yang tengah saya hadapi, nanti kita akan jelaskan semuanya dalam nota keberatan,” ungkapnya.
Kaitan dengan status tahanan kota, hingga saat ini masih harus melapor terhadap penyidik Polda Jabar, namun selama persidangan, ia mengaku hanya cukup melapor terhadap pihak jaksa.
Baca Juga: Buntut Kebakaran Balaikota Bandung, Staf di Pemkot dan 2 Pekerja Diamankan
“Yang mulia hakim, status tahanan kota dan wajib lapor ke Polda Jabar, apakah masih melekat dan tetap lapor per hari Senin?,” ucapnya.
“Ya silahkan nanti dikomunikasikan terhadap JPU kaitan dengan status tahanan kota,” jawab hakim.
Terakhir, Teddy berterima kasih atas proses hukum yang dijalaninya yang berjalan dengan cepat, sehingga perkara yang membelitnya tersebut bisa segera terselesaikan.