4 Terdakwa Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 1 Ton dari Pantai Pangandaran Jawa Barat Dituntut Hukuman Mati

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Selasa, 8 November 2022 | 15:48 WIB
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Pantai Pangandaran Jawa Barat dituntut hukuman mati (ViewJabar/Eko Aripyanto)
Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu dari Pantai Pangandaran Jawa Barat dituntut hukuman mati (ViewJabar/Eko Aripyanto)

VIEWJABAR - Empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu ton lebih yang berhasil digagalkan Dirnarkoba Polda Jabar, dituntut hukuman mati.

Sidang tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Jabar dan Kejagung tersebut digelar di PN Kelas IA Bandung Jalan R.E. Martadinata Kota Bandung, Selasa (8/11/22).

"Ya, ke-empat terdakwa yakni Mahmud Barahui (WNA Afghanistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah, dituntut hukuman mati," kata salah seorang JPU, Rika.

Ke-empat terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Sheila Genk Borong Tiket Konser Tunggu Aku di Jakarta, Kurun Waktu 30 Menit

"Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati," sambungnya.

Selain itu, sejumlah alat bukti selain sabu seberat satu ton lebih yang didapat dari tangan ke-empat terdakwa diantaranya satu unit mobil dan perahu serta sepucuk senjata airsoftgun milik Hendra disita untuk negara.

Baca Juga: Mengenang Hari Pahlawan, Ulama Garut Jawa Barat Ini Datang ke Surabaya untuk Bertempur Menyertai Bung Tomo

"Berikut dengan alat bukti lainnya, namun dua unit mobil lainnya yang juga digunakan untuk mengangkut sabu dari Pantai Mandasari Parigi Pangandaran, dikembalikan karena milik rental," ungkap Rika.

Atas tuntutan JPU tersebut, ke-empat terdakwa nampak kaget dengan ancaman tuntutan hukuman pidana mati tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya terhadap tim kuasa hukum para terdakwa.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Balaikota Bandung, Staf di Pemkot dan 2 Pekerja Diamankan

"Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap pengacara kami untuk membuat pembelaan secara tertulis, dan memohon agar diijinkan mengajukan pembelaan secara lisan pada sidang berikutnya," singkat salah seorang terdakwa, Hendra.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X