Wajah Asli Si Kebaya Merah Bertebaran di Media Sosial

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 7 November 2022 | 19:33 WIB
Wajah asli AH, wanita asal Malang yang memerankan adegan mesum itu, kini bertebaran di media sosial (Twitter.com)
Wajah asli AH, wanita asal Malang yang memerankan adegan mesum itu, kini bertebaran di media sosial (Twitter.com)

VIEWJABAR - Wanita kebaya merah, pelaku rekaman mesum di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, telah ditangkap polisi bersama pasangannya.

Si kebaya merah dan pria berhanduk putih pasangannya tersebut, ditangkap dari sebuah kosan di kawasan Rungkut, Kota Surabaya, Minggu 6 November 2022 tadi malam.

Kini wanita kebaya merah dan si pria berhanduk putih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan, wanita kebaya merah berinisial AH, sementara si pria berhanduk putih berinisial ACS.

Baca Juga: Cabor Tenis Meja Porprov Jabar 2022 Ricuh, Belasan Kontingen Ancam Mengundurkan Diri

AH merupakan kelahiran Malang, profesinya seorang influencer. Sementara si laki-laki kelahiran Surabaya.

Usai ditangkap polisi, wajah asli AH, wanita berkebaya merah asal Malang yang memerankan adegan mesum itu, kini bertebaran di media sosial.

Baca Juga: Kesaksian Sopir Ambulan ketika Membawa Jenazah Brigadir J dari Rumah Dinas Ferdy Sambo ke RS Polri

Akun twitter @_nir*a*d misalnya, mengunggah empat foto AH si kebaya merah. Salah satunya bahkan mengunggah wajah jelas wanita yang diduga AH tersebut.

Dalam foto yang diunggah, AH si kebaya merah mengenakan kaos hitam sedang berfose menantang. Tampak rambut pendeknya dibelah dua.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pekerja Terkait Kebakaran di Balaikota Bandung

Kemudian ada lagi akun @C*a*a**ki yang mengunggah AH. Dalam akun ini ada salah satu unggahan foto AH sedang merokok.

Akun @C*a*a**ki juga menampilkan hasil tangkapan layar rekaman video si kebaya merah sedang di hotel bersama si handuk putih.

Kini wanita berkebaya merah dan laki-laki berhanduk putih masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Keduanya terancam Pasal 45 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X