Suherman, Pengendali Sabu 5 Kg, Jalani Sidang Tuntutan Selasa 8 November Besok, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Senin, 7 November 2022 | 18:37 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa besok (8/11/22) direncakan akan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa pengendali sabu 5 kg, Suherman alias Haji Toton Sulton alias Mamang bin Chotim (ViewJabar/ Eko Aripyanto)
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa besok (8/11/22) direncakan akan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa pengendali sabu 5 kg, Suherman alias Haji Toton Sulton alias Mamang bin Chotim (ViewJabar/ Eko Aripyanto)

VIEWJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa besok (8/11/22) direncakan akan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Suherman alias Haji Toton Sulton alias Mamang bin Chotim.

Suherman merupakan seorang terpidana hukuman seumur hidup yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur dan saat ini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

Baca Juga: Cabor Tenis Meja Porprov Jabar 2022 Ricuh, Belasan Kontingen Ancam Mengundurkan Diri

"Suherman kembali menjalani persidangan di PN Kelas IA Bandung terkait dengan perkara dugaan pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kgsidang," kata tim kuasa hukum Suherman, Gregorius.

Ditemui di PN Kelas IA Bandung, Senin (7/11/22), Gregorius mengungkapkan, penangkapan terdakwa Suherman bermula atas petunjuk terdakwa lainnya yang lebih dulu diamankan BNN Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Kesaksian Sopir Ambulan ketika Membawa Jenazah Brigadir J dari Rumah Dinas Ferdy Sambo ke RS Polri

"Jadi, ditangkapnya terpidana seumur hidup (kasus lain) itu, setelah orang diduga suruhan Suherman, ditangkap lebih dulu oleh tim BNNP Jabar di Depok sekitar bulan Febuari 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pekerja Terkait Kebakaran di Balaikota Bandung

Seperti dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, Suherman didakwa primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dan dakwaan subsidiair-nya yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X