Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang termuat di Pasal 27 ayat (3) jucnto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Kampung Ambarayah Kabupaten Tasikmalaya Sentra Kerupuk Kulit, Renyah dan Gurih
Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE atau UU ITE.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah berulang kali terseret kasus hukum.
Terakhir Nikita Mirzani terpaksa menghuni Rutan Serang selama 2 bulan atas laporan Dito Mahendra.
Baca Juga: Info Gempa Terkini Provinsi Jawa Tengah, BMKG Sebut Winosobo Diguncang Getaran Magnitudo 2,6
Kemudian Pengadilan Negeri Serang memutuskan bebas dan memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Serang.
Perintah itu didasarkan karena Dito Mahendra sebagai pelapor tak pernah hadir di setiap persidangan.
Padahal di Pasal 185 KUHAP disebutkan keterangan saksi di persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Dengan ketidakhadiran Dito Mahendra, jaksa dianggap tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap Nikita Mirzani yang dijerat kasus pencemaran bama baik dan UU ITE.***