Nikita Mirzani Kembali Urusan dengan Polisi

photo author
Budi SK, View Jabar
- Minggu, 5 Februari 2023 | 08:17 WIB
Nikita Mirzani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, setelah dinyatakan bebas ia kembali urusan dengan polisi (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, setelah dinyatakan bebas ia kembali urusan dengan polisi (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

VIEWJABAR - Lagi lagi Nikita Mirzani harus berurusan dengan polisi.

Kembalinya urusan Nikita Mirzani dengan polisi karena melaporkan Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dituding telah melakukan pencemaran nama baik kepada dirinya sendiri.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung Hari Ini Minggu 5 Februari 2023 Waktu Magrib 18:15 WIB

Laporan itu termuat dalam surat laporan Nomor LP/B/6 27/11/2923/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 3 Februari 2023.

Laporan itu dibenarkan Kabid Hunas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo.

Disebutkan kasus Nikita Mirzani diawali saat melakukan live streaming di media sosial.

Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini Minggu 5 Februari 2023, Magrib 18:17 WIB

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta Sabtu 4 Februari 2023.

Bahkan, lanjut Trunoyudo, menyebarkan nomor ponsel korban mengakibatkan banyak pesan yang masuk sejak saat itu.

Nikita Mirzani pun mengatakan Tengku Zanzabella merupakan pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Baca Juga: Info Gempa Terkini Pulau Lombok, BMKG Sebut Lombok Utara Diguncang Getaran Magnitudo 3,3 Hari Ini

"Atas hal itu Tengku Zanzabella memutuskan melaporkan Nikita Mirzani ke polisi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas peristiwa itu, tambah Trunoyudo, korban merasa dirugikan dan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X