JAKARTA, ViewJabar.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Isu ini mencuat setelah ia dilaporkan menemui sejumlah pejabat tinggi pada Kamis (9/7/2026). Langkah tersebut diduga diambil sebagai sikap gentleman karena mengetahui dirinya akan ditangkap terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi internal Kejaksaan Agung menyebutkan opsi mundur dipilih secara sukarela guna menghindari skenario pencopotan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Langkah pencopotan tersebut dikabarkan telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden memang berharap yang bersangkutan memilih opsi mundur secara sukarela, walaupun sempat muncul usulan pencopotan langsung oleh Jaksa Agung," ujar seorang sumber internal Kejaksaan Agung yang enggan diungkap identitasnya.
Desakan Penonaktifan
Merespons situasi ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan, menyatakan bahwa pengunduran diri adalah keputusan terbaik agar tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi lain.
"Saya rasa mundur adalah langkah yang jauh lebih gentleman. Kasihan para jajaran di Pidsus (Pidana Khusus), mereka pasti ikut tertekan secara psikologis akibat penanganan kasus ini di Mabes Polri," kata Agustinus, Kamis (9/7/2026) sore.
Ia menambahkan, jika Febrie tidak bersedia mundur, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera mengambil tindakan tegas. "Langkah menonaktifkan sementara diperlukan agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Penyitaan Aset Rp476 Miliar
Isu mundurnya Jampidsus menguat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar ruang rahasia di sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menjebol dinding bermotif kayu dan menemukan sebuah brankas raksasa berisi tujuh koper.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa brankas tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4,76 juta dolar AS, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Total keseluruhan aset yang disita mencapai Rp476 miliar. Rumah tersebut diduga terkait dengan Febrie Adriansyah, namun Mabes Polri menegaskan status kepemilikannya masih didalami.