JAKARTA, ViewJabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, atas kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penahanan dilakukan usai Ma'ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2025).
Ma'ruf terpantau tiba di kantor KPK pukul 09.45 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.08 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan serta tangan terborgol.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Ma'ruf enggan membeberkan detail kasus yang menjeratnya.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," ujar Ma'ruf singkat kepada awak media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan Ma'ruf sebagai tersangka didasari oleh bukti-bukti dugaan aliran gratifikasi yang diterimanya. Selain mengusut aliran dana, penyidik juga mendalami mekanisme proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di MPR RI.
Sebelum ditahan, Ma'ruf yang telah menyandang status tersangka sejak 3 Juli 2025 ini sempat menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (25/6/2025).
Kala itu, ia membantah tudingan menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar saat menjabat sebagai Sekjen MPR pada tahun 2016. Ma'ruf berdalih pemeriksaan tersebut hanya seputar kebijakan dan tugas-tugas administratifnya.
Dalam mengembangkan kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal MPR periode 2020–2021, Cucu Riwayati, serta Anggota Pokja-UKPBJ MPR tahun 2020, Fahmi Idris. Keduanya dicecar mengenai proses pengadaan barang yang terindikasi menjadi ladang rasuah.
Merespons penahanan ini, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa pihak parlemen sepenuhnya menghormati langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK demi memberantas korupsi.