JAKARTA, ViewJabar.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, polisi juga menjerat seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) siang.
Baca Juga: Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Pengusutan Kasus oleh Polri
Menurut Totok, keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kasus ini mencakup tiga klaster dugaan korupsi besar, yakni perkara batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara," tambah Totok.
Ia menjelaskan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12d dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru).
Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung
Menyusul penetapan tersangka tersebut, penanganan ketiga kasus korupsi ini dipastikan akan dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang per hari ini juga resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri.
Rudi menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen nyata antara Polri dan Kejaksaan Agung demi mempercepat penyelesaian perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi, karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi.
Meski kendali penyidikan kini beralih ke Jampidsus Kejagung, Rudi memastikan pihak kejaksaan akan terus membuka ruang koordinasi yang ketat dengan Korps Bhayangkara.