JAKARTA, ViewJabar.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Penandatanganan surat kuasa tersebut dipastikan rampung pada pagi hari ini.
"Resmi surat kuasa pagi ini," kata Hotman saat dikonfirmasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Diketahui, Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB. Menggunakan mobil Lexus LM 350h, Hotman langsung memasuki area basement dan diarahkan oleh petugas kejaksaan menuju lift.
Sebelumnya, Hotman sempat memberikan sinyal terkait penunjukkannya saat menerobos kerumunan wartawan.
"Hampir-hampir, kemungkinan besar," ujarnya singkat.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (15/7/2026).
Sprindik nomor 45 mengatur dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI, yang menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Dua sprindik lainnya adalah nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tersebut tidak mengubah status hukum para tersangka.
"Tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka," tegas Anang.(*)