Dan kini, lanjutnya, AH sedang menjalani proses observasi di RS Bhayangkara Polda Jatim yang melibatkan para ahli.
Baca Juga: Jadwal Shalat Kabupaten Bandung, Jumat 11 November 2022
"Jadi sementara yang kami dapatkan bahwa bersangkutan (AH) ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan," ucapnya.
Seperti diketahui video porno wanita berkebaya merah viral di media sosial.
Selanjutnya polisi menangkap pemeran video porna itu dengan inisial ACS (30 dan AH (20).
Baca Juga: Jadwal Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 11 November 2022
Keduanya ditangkap okeh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Minggu 5 November 2922 pukul 21.00 WIB di wilayah Medokan Surabaya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***