Tanggal 15 Desember jenazah Elis dibawa keluarga dan dimakamkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, SRH membunuh korban dengan motif ingin menguasai hartanya, di antaranya mobil HRV dan jam tangan Rolex yang dikenakan korban.
Baca Juga: Mengenal Marcia Aoki, Wanita Berdarah Jepang Istri Terakhir Pele, Berikut Istri-istri Pele Lainnya
Menurut Kombes Zain, mobil korban sudah ditemukan di Bali, sementara jam tangannya masih dalam pengungkapan.
SRH dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Terhadap penadah barang milik korban kita ancam Pasal 480 KUHP," jelasnya dikutip dariPMJ News.
Itulah kronologi pembunuhan yang dilakukan WNA Sri Lanka SRH kepada Elis Sugarti.***