JAKARTA, ViewJabar.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua orang terduga pelaku penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat.
Ketiga korban ditemukan dalam kondisi kaki dirantai dan telah disekap selama hampir tiga minggu setelah dituduh mencuri pelat cetak.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat.
Baca Juga: Asisten Raffi Ahmad Jabat Komisaris Krakatau Posco, Isu Ordal dan Pendidikan S1 Jadi Sorotan
Anggota LBH bersama sejumlah pihak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pemuda tersebut terpasung di ruang belakang toko percetakan.
"Salah satu korban merupakan karyawan percetakan yang diduga melakukan pencurian sebuah plat dengan dibantu dua rekannya. Namun dugaan tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang terjadi saat ini sedang kami tangani," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Sabtu (27/6/2026).
Anggota LBH bersama sejumlah pihak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pemuda tersebut terpasung di ruang belakang toko percetakan.
"Salah satu korban merupakan karyawan percetakan yang diduga melakukan pencurian sebuah plat dengan dibantu dua rekannya. Namun dugaan tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang terjadi saat ini sedang kami tangani," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial A, yang bekerja di percetakan tersebut, diduga mencuri pelat cetak dengan bantuan dua rekannya, T dan R.
Pemilik percetakan yang mengetahui aksi tersebut memilih untuk menyekap dan memasung kaki ketiganya dengan rantai secara ilegal, alih-alih melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Demi Ikuti Tren, Enam Pelajar di Cianjur Nekat Duel Satu Lawan Satu di Tengah Hutan!
Selama penyekapan, pelaku memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta sebagai syarat pembebasan.
Selama penyekapan, pelaku memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta sebagai syarat pembebasan.
Namun, meski uang tebusan telah diserahkan oleh pihak keluarga, para pelaku tetap tidak membebaskan ketiga korban dan membiarkan mereka dalam kondisi terpasung.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dijerat pasal terkait penyekapan serta pemerasan.
Pihak kepolisian juga menegaskan masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain atau adanya aktor intelektual yang memerintahkan aksi penyekapan tersebut.***