GARUT, ViewJabar.com – Kasus dugaan percobaan pencurian rumah warga di Kampung Bayubud, Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berakhir damai melalui musyawarah secara kekeluargaan, Kamis (02/07/2026) malam.
Pihak korban, Yana (42), bersama warga setempat sepakat untuk tidak melanjutkan perkara yang melibatkan pria berinisial DJ (32) tersebut ke ranah hukum pidana.
Proses mediasi dipimpin oleh Ketua RT setempat dengan melibatkan perwakilan pengurus Pondok Pesantren tempat DJ belajar.
Baca Juga: Geger Percobaan Pencurian di Wanaraja Garut, Pelaku Diduga Terpengaruh Miras Jenis Ciu
Sebelumnya diberitakan, pelaku merupakan seorang santri yang baru sekitar tiga minggu menjalani proses pembelajaran di pondok pesantren yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini telah kembali kondusif. Pelaku kini telah dikembalikan ke pihak pesantren untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadian bermula saat pemilik rumah, Yana, meninggalkan kediamannya dalam keadaan pintu tidak terkunci untuk keperluan singkat.
"Setibanya di rumah, pemilik melihat pelaku sudah berada di dalam rumah. Pintu sengaja dikunci pelaku dari dalam, dan ia terlihat sedang mengeluarkan barang-barang dari dalam lemari," ujar AKP Abusono dalam laporan resminya, Kamis (02/07/2026).
Mendapati hal tersebut, korban spontan berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian massa. Warga sekitar langsung mengepung lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Personel Polsek Wanaraja yang menerima laporan segera mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, DJ yang merupakan warga asal Jakarta ini diduga nekat melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis ciu.***
Artikel Terkait
Geger Percobaan Pencurian di Wanaraja Garut, Pelaku Diduga Terpengaruh Miras Jenis Ciu