News

Taufik Hidayat, Penyekap Pacar di Cileunyi Ternyata Residivis Penganiayaan Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 20:32 WIB
Polisi menampilkan tersangka penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 26 Juni 2026. (Antara/Rubby Jovan)
BANDUNG, ViewJabar.com — Aksi penyekapan dan penyiksaan ekstrem yang menimpa Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di sebuah indekos kawasan Cileunyi akhirnya mengungkap rekam jejak kelam sang kekasih, Taufik Hidayat (30).


Pria tersebut ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang pernah dipenjara akibat menganiaya wanita lain di wilayah Bandung.


Fakta tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar pada Jumat (26/6/2026).


"Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," beber Rudi kepada awak media.


Nahas, tabiat buruk Taufik justru kembali terulang dengan intensitas yang jauh lebih brutal.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyekap dan menyiksa Yuvita selama dua tahun penuh, terhitung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Tindakan biadab ini dipicu oleh rasa cemburu buta tersangka yang meledak secara berulang-ulang.
 
 
Kapolda Jabar merinci bahwa selama masa penyekapan tersebut, korban mengalami berbagai macam kekerasan fisik yang mengerikan di dalam kamar kosnya.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar," papar Rudi.

Akibat penyiksaan keji yang berlangsung secara berkepanjaran tersebut, kondisi kesehatan korban kini sangat memprihatinkan.
 
Yuvita dilaporkan menderita cacat permanen, kehilangan kemampuan bicara, mengalami gangguan pendengaran, hingga lumpuh total.

"Ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," jelas Rudi.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Taufik Hidayat kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.

Polisi menjerat pria berusia 30 tahun tersebut dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.***

Tags

Terkini

Kabar Duka, Dirut bjb Yusuf Saadudin Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 | 08:57 WIB

Pemprov Jabar Gaungkan Kampanye TOSS TBC, Ini Tujuannya

Selasa, 11 November 2025 | 20:32 WIB