SULSEL, ViewJabar.com - Suasana Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendadak geger. Tiga emak-emak terlibat aksi saling pukul di tengah aktivitas jual beli hingga menjadi tontonan warga.
Detik-detik perkelahian itu bahkan terekam dalam video berdurasi 48 detik yang kini viral dan ramai beredar di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA tersebut kini tengah ditangani Polres Sinjai.
Menariknya, kedua belah pihak sama-sama melapor ke polisi dan saling mengklaim sebagai korban.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan bahwa laporan dari kedua pihak telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Benar, kedua belah pihak saling membuat laporan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Agus, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan laporan pertama, perempuan berinisial JA mendatangi lapak milik JH untuk mempertanyakan pembayaran sebagian uang yang disebut telah diambil oleh suami JH.
Namun, pembicaraan yang awalnya hanya ingin meminta penjelasan berubah menjadi adu mulut hingga berujung baku hantam.
Dalam laporannya, JA mengaku mengalami pemukulan berulang pada bagian wajah dan bahu. Rekannya yang berinisial NU juga disebut terkena pukulan pada bagian kepala dan mata saat berada di lokasi kejadian.
Di sisi lain, JH juga melaporkan dugaan pengeroyokan. Ia mengaku diserang secara bersama-sama oleh JA dan anaknya ketika sedang berjualan di Pasar Sentral Atas Sinjai.
Akibat insiden tersebut, JH mengaku mengalami luka di bagian kepala dan dada.
Menanggapi kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi perselisihan.
"Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar," ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan menangani laporan dari kedua belah pihak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Jamal.