VIEWJABAR - Sindikat pencurian kendaraan roda empat berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.
Penangkapn terhadap tiga pelaku pencurian itu dilakukan setelah sebelumnya Polres Tasikmalaya kerap menerima laporan terkait kasus pencurian mobil.
"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk dan keterangan, pelakunya mengarah kepada salah satu orang tersangka" kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hari Haryanto Sik MM.
Baca Juga: Benarkah Pertemuan Adalah Kesempatan, H Anda: Pangmotokeun Ke Urang Dahar Bareng!
Berbekal keterangan tersebut, lanjut Suhardi, maka tak sampai sepekan pelaku dengan inisial DK (40) warga Kecamatan Salwu Kabupaten Tasikmalaya berhasil ditangkap.
"Dari keterang pelaku berkembang ke pelaku lainnya hingga ada tiga orang pelaku, dua orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah kita," ucap Suhardi.
Sedangkan, tambahnya, satu tersangka lagi ditangkap di wilayah Polres Ciamis. Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Suhardi Hadi Haryanto Sik MM saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya Sabtu 25 Februari 2023.
Baca Juga: Ajarkan Anak Menabung Sejak Dini Agar Dapat Mengelola Uang Dengan Baik
Kedua orang tersangka yang ditangkap di wilayah Polres Tasikmalaya masing masing berinisial DK (40) warga Kecamatan Salawu.
Kemudian R alias Irin (43) warga Kabupaten Pangandaran. Sedangkan yang dilakukan penangkapan di Ciamis kini ditahan di Mapolres Ciamis berinisial A .
Menurut Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo SH.MM. modus pencurian yang di lakukan para pelaku awalnya berkeliling mencari sasaran.
"Setelah mendapatkan target, mereka masuk ke dalam halaman rumah dengan cara merusak kunci garasi," kata Rinaldo.
Setelah berada di dalam garasi, kata Kasat Reskrim, mereka merusak kunci pintu mobil dengan mengunakan obeng yang sudah di modifikasi.