VIEWJABAR - Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat eks Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara beserta istri (Endang Kusumawaty) dilimpahkan ke Kejari Cimahi.
Pelimpahan tahap dua, dilakukan pada Kamis (17/11/2022) lalu, sekira pukul 17.00 wib, dengan demikian kedua tersangka langsung dilakukan penahan secara terpisah di dua Lapas.
Baca Juga: Bahaya, Mas Gibran Bikin Pendukung Pak Jokowi Panas Dingin Camas dan Sakit Perut
"Berkas perkara, barang-bukti dan kedua tersangka diserahkan Mabes Polri ke Kejari Cimahi, tersangka dilakukan penahan hingga 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Romulo.
Dihubungi Jumat (18/11/22), Carlo Romulo mengungkapkan, barang bukti yang diamankan cukup banyak termasuk aset-aset yang tersebar di sejumlah daerah.
Baca Juga: Kasus Mayat Hidup Lagi, Terungkap Kronologi Urip Saputra Masuk ke Peti dan Berpura-pura Mati
"Intinya barang bukti yang diamankan banyak, nanti kita rinci ya, yang jelas ada asset, ada surat, bukti transfer, dan lain-lain," ungkapnya.
Dijelaskan Carlo Romulo, kedua tersangka ditahan oleh Kejari Cimahi lantaran tindak pidana atau locus tempatnya terjadi di wilayah Kota Cimahi.
Baca Juga: Rebbana Lakukan Kolaborasi Satgas Citarum Harum, Ciptakan Edukasi Kebermanfaatan DAS
"Locus tempusnya kan di Cimahi, makanya kita terima pelimpahan, dan ditahan di Kebon Waru untuk Irfan dan istrinya di Sukamiskin," jelasnya.
Setelah ini, Kejari Cimahi kemudian akan meneliti berkas berikut barang bukti yang diterima sebelum pada akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita teliti dulu, pasti ada beberapa berkas yang harus kita rapikan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat dilimpahkan," ujarnya.
Sekedar informasi, polisi menetapkan mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.