VIEWJABAR - Upah minimum Kabupaten Kota atau UMK di Jawa Barat diumumkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
UMK yang diumumkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk semua Kota Kabupaten di Jawa Barat.
Cek daerah mana yang UMK nya paling besar, bagaimana dengan UMK di daerah kamu apakah besar juga.
Baca Juga: Aksi Teror di Astana Anyar, KH Hasan Basri, Pelaku Bunuh Diri Tercela dan Diharamkan dalam Islam
UMK yang diumumkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini untuk 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat untuk tahun 2023.
Pengumuman penetapan UMK Kota Kabupaten di Jabar untuk tahun 2023 disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi Rabu 7 Desember 2022.
"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," kata Taufik Garsadi dilansir ViewJabar dari Antara Rabu 7 Desember 2022.
Baca Juga: Macan Tutul Dilepasliarkan Kembali di Kawasan Kamojang
Penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
Juga UMK untuk tahun 2023 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga: Giat Kolaborasi Subsektor 17 dan Sektor 05 Bentuk Realisasi Arahan Dansektor 21
"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Inilah daftar UMK untuk 27 Kabupaten Kota di Jabar untuk tahun 2023, cek Kota mu apakah UMK nya paling besar.