infotainment

Ferry Irawan Ditetapkan Menjadi Tersangka KDRT kepada Venna Melinda, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Kamis, 12 Januari 2023 | 14:37 WIB
Polda jawa Timur menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Menurut Dirmanto, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.***

Halaman:

Tags

Terkini