Ferry Irawan Ditetapkan Menjadi Tersangka KDRT kepada Venna Melinda, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:37 WIB
Polda jawa Timur menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)
Polda jawa Timur menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

 

VIEWJABAR - Ferry Irawan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada istrinya Venna Melinda.

Penetapan status tersangka kepada Ferry Irawan dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda, pada Rabu 11 Januari 2022.

Dari gelar perkara tersebut, tersangka Ferry Irawan diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto Kamis 12 Januari 2023 kepada para wartawan dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Paspor Umroh dan Apa saja Syaratnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, penyidik Polda Jawa Timur juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu kemarin.

Sementara jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda, sebanyak enam orang.

Keenam saksi tersebebut house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang Berikut Biayanya, Mudah dan Murah

Kemudian pihak kepolisian juga telah memeriksa rekaman CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Dirmanto mengatakan, penyidik Polda Jawa Timur melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan pada Kamis hari ini.

Baca Juga: Sebuah Kapal Terdampar di Perairan Rancabuaya Garut, Posisinya Terbalik

Suart panggilan tersebut isinya memberitahukan Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X